Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 45 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2010 tentang BATAS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH DENGAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Peraturan Menteri ini adalah batas daerah antara:
1. Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
2. Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.
Koreksi Anda
