Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 45 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2010 tentang BATAS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH DENGAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Peraturan Menteri ini adalah batas daerah antara: 1. Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara; dan 2. Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.
Koreksi Anda