Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
2. Provinsi Jambi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
3. Kabupaten Indragiri Hulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan Mengubah tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Kabupaten Indragiri Hilir adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan Mengubah tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah.
5. Kabupaten Kuantan Singingi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
6. Kabupaten Tebo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Kabupaten Sorolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
7. Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
8. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
9. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/ Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota.