Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH PROVINSI RIAU DENGAN PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
