Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH PROVINSI RIAU DENGAN PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
Posisi PBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Koreksi Anda
