Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2014.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL (PTO) PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH KELITBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH SISTEMATIKA PENYUSUNAN PTO-KTI Sistematika penyusunan PTO-KTI Kelitbangan terdiri dari tujuh bab dengan penjelasan sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan, berisi tentang latar belakang pentingnya pedoman penulisan KTI.
Bab II Anatomi Karya Ilmiah Kelitbangan, berisikan penjelasan tentang pedoman tata aturan dalam menyusun unsur-unsur kegiatan kelitbangan meliputi: pola umum, Idea Concept Paper (ICP), Term of Reference (TOR), Research Design and Instrument Survey (RD/IS), laporan pengumpulan data dan pemaparannya, laporan akhir, makalah seminar, prosiding, ringkasan eksekutif, jurnal ilmiah, naskah akademik, pedoman umum dan/atau PTO, rancangan peraturan perundang-undangan, laporan hasil uji coba pedoman umum/PTO dan/atau laporan hasil uji publik rancangan peraturan perundang-undangan, dan laporan pelaksanaan kegiatan.
Bab III Kebahasaan, berisikan penjelasan tentang pedoman tata aturan kebahasaan yang digunakan dalam penulisan KTI kelitbangan yang meliputi:
perhurufan, pengejaan kata, pemenggalan kata, tanda baca, pemilihan kata (diksi), penataan kalimat dan pengefektifan paragraph.
Bab IV berisikan penjelasan tentang pedoman tata aturan dalam penulisan angka dan bilangan, simbol yang digunakan dalam ilmu komputer, lambang dan istilah dalam matematika dan statistika, jenis ilustrasi untuk tabel, gambar, grafik, diagram alir dan foto, penulisan judul tabel dan gambar, penulisan catatan kaki dan keterangan tabel, perujukan dan interpretasi tabel dan gambar disertai contohnya masing-masing.
Bab V Kepustakaan, berisikan penjelasan tentang pedoman dalam penulisan kepustakaan meliputi: acuan pustaka, penyusunan daftar pustaka, dan sumber acuan.
Bab VI Etika Penyusunan Karya Ilmiah, berisikan penjelasan tentang pedoman yang menjadi standar moral dan kode etik bagi peneliti dan perekayasa dalam kegiatan penulisan KTI. Bab ini membahas tentang hakikat penelitian, etika peneliti dan penelitian, pokok-pokok kode etik peneliti, dan pokok-pokok penegakan kode etik peneliti.
Bab VII Penutup, berisi tentang ketentuan-ketentuan dalam mengoperasionalkan PTO-KTI.