Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri berwenang MENETAPKAN petunjuk teknis operasional penyusunan karya tulis ilmiah di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota berwenang mengimplementasikan petunjuk teknis operasional penyusunan karya tulis ilmiah di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda