Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri berwenang MENETAPKAN petunjuk teknis operasional penyusunan karya tulis ilmiah di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota berwenang mengimplementasikan petunjuk teknis operasional penyusunan karya tulis ilmiah di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
