Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk teknis operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini (2) Daftar contoh bagian dalam karya tulis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda