Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk teknis operasional penyusunan karya tulis ilmiah dilakukan dengan maksud meningkatkan kualitas dan keseragaman dalam penyusunan karya tulis ilmiah kelitbangan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
(2) Tujuan disusunnya Petunjuk teknis operasional penyusunan karya tulis ilmiah meliputi:
a. membangun persamaan persepsi berbagai pemangku kepentingan kelitbangan dalam menyusun karya tulis ilmiah;
b. memberikan standar dan pedoman bagi tim pelaksana (peneliti,
perekayasa) dan Tim Fasilitasi Kegiatan Kelitbangan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dalam menyusun karya tulis ilmiah.
(3) Sasaran disusunnya petunjuk teknis operasional penyusunan karya tulis ilmiah yaitu menyediakan standar dalam penulisan karya tulis ilmiah di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah khususnya dalam hal kaidah penulisan ilmiah dan kesamaan persepsi dalam penyusunan karya tulis ilmiah.
Koreksi Anda
