Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kaca Lembaran adalah hasil olahan dari bahan galian non-logam yang dihasilkan melalui proses pembakaran dengan menggunakan teknologi tuang, tarik, dan apung serta jenis kaca lembaran lain yang telah mengalami proses lebih lanjut, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 70.03, 70.04, 70.05, 70.06, dan 70.07.
2. Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas impor yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor.
3. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor barang.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan
Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga
Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: