Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 40/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KACA LEMBARAN
Teks Saat Ini
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Kaca Lembaran oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
Koreksi Anda
