Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 71-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 40/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KACA LEMBARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kaca Lembaran adalah hasil olahan dari bahan galian non-logam yang dihasilkan melalui proses pembakaran dengan menggunakan teknologi tuang, tarik, dan apung serta jenis kaca lembaran lain yang telah mengalami proses lebih lanjut, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 70.03, 70.04, 70.05, 70.06, dan 70.07. 2. Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas impor yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor. 3. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor barang. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 71-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 | Pasal.id