Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 71-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 40/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KACA LEMBARAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Kaca Lembaran, Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor minimal 5 (lima) tahun; dan
c. memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri.
(2) Surveyor yang ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis tentang kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Kaca Lembaran secara periodik 1 (satu) kali dalam sebulan.
(3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dalam hal ini Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian pada minggu pertama bulan berikutnya.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
