(1) Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan sunset review mengenai kemungkinan bahwa:
a. dumping dan/atau Subsidi dan Kerugian masih tetap berlanjut; dan/atau
b. dumping dan/atau Subsidi dan Kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan dihentikan.
(2) Penyelidikan sunset review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengumuman dimulainya penyelidikan sunset review.
(3) Pelaksanaan penyelidikan sunset review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian akan berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan dengan:
a. disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan atau:
b. tidak disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan.
2. Di antara
Pasal 23 dan
Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut: