Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 76/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M- DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping Dan Tindakan Imbalan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
