Koreksi Pasal 23A
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 76/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan barang yang diselidiki untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MEMUTUSKAN untuk menerima atau menolak rekomendasi KADI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Menteri menerima rekomendasi KADI, Menteri menyampaikan surat kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai keputusan:
a. besarnya pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan; dan
b. jangka waktu pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan.
(4) Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk MENETAPKAN Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan, dan jangka waktu pengenaannya.
(5) Penetapan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan, dan jangka waktu pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau sesudah berakhir masa berlaku penetapan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan sebelumnya.
Koreksi Anda
