Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 53-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 76/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG TATA CARA PENYELIDIKAN DALAM RANGKA PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING DAN TINDAKAN IMBALAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan sunset review mengenai kemungkinan bahwa:
a. dumping dan/atau Subsidi dan Kerugian masih tetap berlanjut; dan/atau
b. dumping dan/atau Subsidi dan Kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan dihentikan.
(2) Penyelidikan sunset review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengumuman dimulainya penyelidikan sunset review.
(3) Pelaksanaan penyelidikan sunset review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian akan berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan dengan:
a. disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan atau:
b. tidak disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan.
2. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
