Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan
Pengawasan Bahan Berbahaya, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: