Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-9-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis B2 yang diatur tata niaga impor dan distribusinya terdiri dari bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan merusak kelestarian lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini. (2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali sesuai perkembangan. (3) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. (4) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan dan dimanfaatkan untuk pangan dan industri yang terkait dengan pangan. 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 23-m-dag-per-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id