Koreksi Pasal 5C
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-9-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5B ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan Menteri.
(2) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor minimal 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi impor.
(3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai rekapitulasi kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor B2 kepada Dirjen Daglu dalam hal ini Direktur Impor setiap bulan pada tanggal 15 bulan berikutnya.
3. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
