Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5B

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-9-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap impor B2 oleh IP-B2 dan IT-B2 harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor lebih dahulu oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan. (2) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (3) Seluruh beban biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang dilakukan oleh Surveyor ditanggung oleh IP- B2 dan IT-B2 yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5B — PERMEN Nomor 23-m-dag-per-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id