(1) Kewenangan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) berada pada Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan API-P sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b kepada:
a. Direktur Jenderal, untuk badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
b. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan penanaman modal dalam negeri.
(3) Selain pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Menteri juga mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas Provinsi, untuk menerbitkan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b.
(4) Penerbitan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk perusahaan selain badan usaha atau kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan perusahaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditandatangani untuk dan atas nama Menteri.
3. Di antara
Pasal 3 dan
Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 4 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 A
(1) Kepala BKPM dapat melimpahkan pendelegasian kewenangan penerbitan API-P sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b kepada pejabat eselon 1 yang membidangi pelayanan penanaman modal dan/atau pejabat eselon 2 yang membidangi pelayanan perizinan di BKPM.
(2) Penerbitan API-P sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) oleh Kepala Dinas Provinsi, hanya untuk importir pemilik izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis selain BKPM.
(3) Dalam hal penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau bentuk pelayanan lain, pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk penerapan program aplikasi penerbitan API.
4. Ketentuan
Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: