Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 45/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (APT)
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada pada Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b kepada:
a. Direktur Jenderal, untuk badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
b. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan penanaman modal dalam negeri.
(3) Selain pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Menteri juga mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas Provinsi, untuk menerbitkan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b.
(4) Penerbitan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk perusahaan selain badan usaha atau kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan perusahaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditandatangani untuk dan atas nama Menteri.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 A
(1) Kepala BKPM dapat melimpahkan pendelegasian kewenangan penerbitan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b kepada pejabat eselon 1 yang membidangi pelayanan penanaman modal dan/atau pejabat eselon 2 yang membidangi pelayanan perizinan di BKPM.
(2) Penerbitan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) oleh Kepala Dinas Provinsi, hanya untuk importir pemilik izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis selain BKPM.
(3) Dalam hal penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau bentuk pelayanan lain, pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk penerapan program aplikasi penerbitan API.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
