Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 45/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (APT)
Teks Saat Ini
(1) API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. API Umum (API-U); dan
b. API Produsen (API-P).
(2) API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.
(3) API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri, sebagai bahan baku, bahan penolong, dan/atau untuk mendukung proses produksi.
(4) Barang yang diiimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
