Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 45/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR (APT)
Teks Saat Ini
(1) Impor tanpa API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan impor dari Direktur Impor Kementerian Perdagangan.
(2) Dalam hal impor tanpa API untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k, huruf l, dan huruf m, pelaksanaannya dilakukan tanpa persetujuan impor.
6. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
