(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ITPC disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja sesuai dengan program dan kegiatan.
(2) Rencana Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan melalui Sekretariat Badan Pengembangan Ekspor Nasional untuk disusun Rencana Kerja Anggaran – Kementerian Lembaga (RKA-KL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran Belanja operasional untuk pelaksanaan tugas ITPC dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat Pelayanan Informasi Ekspor, Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan
Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: