Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13-1-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-1-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI PERDAGANGAN INDONESIA (INDONESIAN TRADE PROMOTION CENTER) DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dapat menunjuk dan MENETAPKAN pengelola keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda