Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13-1-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-1-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI PERDAGANGAN INDONESIA (INDONESIAN TRADE PROMOTION CENTER) DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala ITPC bertanggung jawab terhadap pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara dilaporkan secara periodik setiap bulan dengan mengacu pada Sistem Akuntansi Pemerintah dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara kepada Menteri Perdagangan melalui Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan. 4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda