Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13-1-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-1-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI PERDAGANGAN INDONESIA (INDONESIAN TRADE PROMOTION CENTER) DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ITPC disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja sesuai dengan program dan kegiatan. (2) Rencana Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan melalui Sekretariat Badan Pengembangan Ekspor Nasional untuk disusun Rencana Kerja Anggaran – Kementerian Lembaga (RKA-KL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Anggaran Belanja operasional untuk pelaksanaan tugas ITPC dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat Pelayanan Informasi Ekspor, Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda