(1) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 diberikan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan langsung kepada tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja yang bersangkutan.
(3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hanya 1 (satu) kali selama tenaga kerja menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja.
(4) Dana bantuan keuangan pemutusan hubungan kerja dibebankan pada anggaran Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP) PT. Jamsostek (Persero) sesuai dengan anggaran tahun yang bersangkutan.
(5) Pelaksanaan pembayaran bantuan keuangan pemutusan hubungan kerja selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permohonan sebagaimana dimaksud