Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-05-men-iii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-iii-2010 Tahun 2010 tentang BANTUAN KEUANGAN BAGI TENAGA KERJA PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). (2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan langsung kepada tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja yang bersangkutan. (3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hanya 1 (satu) kali selama tenaga kerja menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja. (4) Dana bantuan keuangan pemutusan hubungan kerja dibebankan pada anggaran Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP) PT. Jamsostek (Persero) sesuai dengan anggaran tahun yang bersangkutan. (5) Pelaksanaan pembayaran bantuan keuangan pemutusan hubungan kerja selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) diterima oleh PT. Jamsostek (Persero).
Koreksi Anda