Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-05-men-iii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-iii-2010 Tahun 2010 tentang BANTUAN KEUANGAN BAGI TENAGA KERJA PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Teks Saat Ini
Untuk mendapat bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tenaga kerja program jaminan sosial tenaga kerja harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat:
a. telah menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja sekurang- kurangnya selama 1 (satu) tahun secara terus menerus;
b. belum timbul hak Jaminan Hari Tua;
c. upah terakhir yang diterima maksimal sebesar 20% di atas Upah Minimum Provinsi setempat dalam hal di suatu provinsi ditetapkan Upah Minimum Provinsi; atau
d. upah terakhir yang diterima maksimal sebesar 20% di atas Upah Minimum masing-masing kabupaten/kota dalam hal di suatu provinsi tidak MENETAPKAN Upah Minimum Provinsi; atau
e. upah terakhir yang diterima maksimal sebesar 20% di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota setempat dalam hal di suatu provinsi MENETAPKAN Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota;
f. adanya penetapan pemutusan hubungan kerja dari Pengadilan Hubungan Industrial atau Perjanjian Bersama (PB) yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial;
g. belum pernah mendapat bantuan keuangan pemutusan hubungan kerja dari PT. Jamsostek (Persero).
Koreksi Anda
