Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-05-men-iii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-iii-2010 Tahun 2010 tentang BANTUAN KEUANGAN BAGI TENAGA KERJA PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapat bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tenaga kerja program jaminan sosial tenaga kerja harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat: a. telah menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja sekurang- kurangnya selama 1 (satu) tahun secara terus menerus; b. belum timbul hak Jaminan Hari Tua; c. upah terakhir yang diterima maksimal sebesar 20% di atas Upah Minimum Provinsi setempat dalam hal di suatu provinsi ditetapkan Upah Minimum Provinsi; atau d. upah terakhir yang diterima maksimal sebesar 20% di atas Upah Minimum masing-masing kabupaten/kota dalam hal di suatu provinsi tidak MENETAPKAN Upah Minimum Provinsi; atau e. upah terakhir yang diterima maksimal sebesar 20% di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota setempat dalam hal di suatu provinsi MENETAPKAN Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota; f. adanya penetapan pemutusan hubungan kerja dari Pengadilan Hubungan Industrial atau Perjanjian Bersama (PB) yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial; g. belum pernah mendapat bantuan keuangan pemutusan hubungan kerja dari PT. Jamsostek (Persero).
Koreksi Anda