Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-05-men-iii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-iii-2010 Tahun 2010 tentang BANTUAN KEUANGAN BAGI TENAGA KERJA PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.31/MEN/IX/2006 tentang Bantuan Keuangan Bagi Tenaga Kerja Peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
