Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-05-men-iii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-iii-2010 Tahun 2010 tentang BANTUAN KEUANGAN BAGI TENAGA KERJA PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.31/MEN/IX/2006 tentang Bantuan Keuangan Bagi Tenaga Kerja Peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda