(1) Dalam hal pengisian kuota haji nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak habis, Menteri Agama mengalokasikan sisa kuota haji nasional untuk pemenuhan kekurangan petugas dan penambahan kuota provinsi.
(2) Penambahan kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. masa tunggu Jemaah Haji;
b. pertimbangan keadilan; dan
c. kekhususan daerah.
(3) Pengisian kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi Jemaah Haji yang telah terdaftar dengan mengutamakan:
a. penyatuan Jemaah Haji suami dan isteri yang dibuktikan dengan Akta Nikah karena berbeda tahun pemberangkatan;
b. penyatuan Jemaah Haji anak dan orang tua yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran karena berbeda tahun pemberangkatan;
dan
c. belum pernah menunaikan Ibadah Haji.