Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENGISIAN SISA KUOTA HAJI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sisa kuota haji nasional adalah jumlah keseluruhan sisa kuota haji yang berasal dari setiap provinsi setelah masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.
Koreksi Anda