Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENGISIAN SISA KUOTA HAJI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sisa kuota haji nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperuntukkan bagi Jemaah Haji lanjut usia dengan ketentuan: a. berusia paling rendah 75 (tujuh puluh lima) tahun; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. telah terdaftar sebagai Jemaah Haji terhitung tanggal 1 Jumadil Awal tahun Hijriyah musim haji yang bersangkutan. (2) Penetapan Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri Agama berdasarkan pertimbangan urutan usia tertua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Pasal.id