Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENGISIAN SISA KUOTA HAJI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua ketentuan yang mengatur tentang pengisian sisa kuota haji nasional dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan/atau belum diatur dalam ketentuan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2010 tentang Kriteria Penggunaan Sisa Kuota Haji Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda