(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan
administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam dan pendididikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
(5) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf e mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang keagamaan Buddha.