Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MERANTI PROVINSI RIAU
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Meranti Provinsi Riau, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Riau dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
