Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MERANTI PROVINSI RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Meranti Provinsi Riau yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten. (2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkedudukan di wilayah Kabupaten Meranti Provinsi Riau, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Pasal.id