Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 20 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN MERANTI PROVINSI RIAU
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Meranti Provinsi Riau yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkedudukan di wilayah Kabupaten Meranti Provinsi Riau, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.
Koreksi Anda
