Pasal 1
Penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan acuan bagi pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan kegiatan penyusutan arsip pada unit kerjanya masing-masing.
PERMEN Nomor 50-permen-kp-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.