Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 50-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan acuan bagi pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan kegiatan penyusutan arsip pada unit kerjanya masing-masing.
Koreksi Anda
