Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 50-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penyusutan Arsip di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Daftar Formulir Penyusutan Arsip, dan Jadwal Retensi Arsip sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
