Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 50-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.10/MEN/2010 tentang Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 50-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id