Pasal 1
Standar Pelayanan Minimum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan untuk selanjutnya disebut SPM LPMUKP, dimaksudkan sebagai pedoman bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dalam pemberian pelayanan kepada nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil perikanan, usaha garam rakyat, dan usaha masyarakat pesisir lainnya.