Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 47-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM BAGI LEMBAGA PENGELOLA MODAL USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan Minimum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan untuk selanjutnya disebut SPM LPMUKP, dimaksudkan sebagai pedoman bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dalam pemberian pelayanan kepada nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil perikanan, usaha garam rakyat, dan usaha masyarakat pesisir lainnya.
Koreksi Anda