Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 47-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM BAGI LEMBAGA PENGELOLA MODAL USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2013 tentang Standar Pelayanan Minimum Bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
