Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 47-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM BAGI LEMBAGA PENGELOLA MODAL USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2013 tentang Standar Pelayanan Minimum Bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda