Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2014 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1532) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 20 diubah, dan di antara angka 21 dan 22 disisipkan 1 angka yakni angka 21A, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hasil perikanan adalah ikan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan/atau diolah dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia.
2. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
3. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi.
4. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah angka pengenal importir umum yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindah tangankan barang kepada pihak lain.
5. Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktifitas pengolahan ikan.
6. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh pejabat/otoritas yang berwenang di negara asal yang menyatakan bahwa hasil perikanan tidak tertular dari HPIK dan/atau HPI yang disyaratkan serta aman untuk konsumsi manusia.
7. Sertifikat Pelepasan adalah dokumen yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular HPIK dan memenuhi jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sehingga dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
8. Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada unit pengolahan ikan yang telah menerapkan cara pengolahan yang baik (Good Manufacturing Practices/GMP), serta memenuhi persyaratan prosedur operasi sanitasi standar (Standard Sanitation Operating Procedure/SSOP).
9. Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) atau analisis bahaya dan pengendalian titik kritis (Hazard Analysis Critical Control Point), yang selanjutnya disebut HACCP adalah suatu konsepsi manajemen mutu yang diterapkan untuk memberikan jaminan mutu dari produk yang diolah di UPI.
10. Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan adalah dokumen resmi, yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya, disetujui dikeluarkan dari tempat pemasukan atau kawasan pabean untuk pelaksanaan tindakan karantina ikan atau dilalulintasbebaskan.
11. Analisis Risiko Importasi Ikan adalah penilaian terhadap potensi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, risiko bahaya bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan,
kesehatan manusia, dan kelangsungan usaha perikanan yang mungkin ditimbulkan dari importasi ikan.
12. Office International des Epizooties, yang selanjutnya disingkat OIE, adalah Badan Kesehatan Hewan Dunia.
13. Laboratorium adalah laboratorium penguji yang telah terakreditasi sesuai dengan ruang lingkup pengujian yang dipersyaratkan.
14. Pasar modern adalah pasar yang berbentuk mall, hypermarket, supermarket, department store, yang pengelolaannya dilaksanakan secara modern, mengutamakan pelayanan, kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada pada satu tangan, dilengkapi dengan label harga yang pasti.
15. Pengambilan contoh adalah proses pemilihan dan pengambilan kemasan atau unit contoh dari suatu lot produk.
16. Lot produk adalah sekelompok kemasan terkecil atau unit contoh yang mempunyai ukuran, jenis, cara, dan waktu proses dalam kondisi yang sama.
17. Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
18. Petugas Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian mutu,, dan keamanan hasil perikanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
21. Kepala Badan adalah Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
21A. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
22. Dinas provinsi adalah dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan
2. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
(1) Importir atau instansi/lembaga yang telah mengajukan permohonan Izin Pemasukan Hasil Perikanan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2014 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Izin Pemasukan Hasil Perikanan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Izin Pemasukan Hasil Perikanan berakhir.
3. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Keputusan Direktur Jenderal yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2014 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2015 3 November 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2015 20 1426 Juni 2014 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA LEMBAR PERSETUJUAN NO.
JABATAN PARAF
1. Sekretaris Jenderal
2. Dirjen Perikanan Tangkap
3. Direktur Kenelayanan, DJPT
4. Karo Hukum dan Organisasi