Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 32-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 46PERMENKP2014 TENTANG PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir atau instansi/lembaga yang telah mengajukan permohonan Izin Pemasukan Hasil Perikanan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2014 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Izin Pemasukan Hasil Perikanan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Izin Pemasukan Hasil Perikanan berakhir. 3. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda