Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 32-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 46PERMENKP2014 TENTANG PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Keputusan Direktur Jenderal yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2014 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 32-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id