Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 32-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 46PERMENKP2014 TENTANG PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2014 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1532) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 20 diubah, dan di antara angka 21 dan 22 disisipkan 1 angka yakni angka 21A, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
